Info Sekolah
Selasa, 26 Mei 2026
  • Selamat datang di beranda virtual SMP Santa Katarina, School of Character Surabaya
  • Selamat datang di beranda virtual SMP Santa Katarina, School of Character Surabaya
11 Desember 2025

Kebijakan Kepala Sekolah 2025-2028

Kam, 11 Desember 2025 Dibaca 126x

Kebijakan Kepala Sekolah SMP Katarina memegang peranan vital untuk 3 tahun ke depan dalam masa kepengurusan Bapak Andreas karena jenjang ini adalah masa transisi dari anak-anak (SD) menuju remaja (SMA). Kebijakan yang diambil harus menyeimbangkan antara disiplin, pengembangan karakter, dan peningkatan akademik.

Di Indonesia, kebijakan kepala sekolah biasanya mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Berikut adalah uraian komprehensif mengenai kebijakan-kebijakan strategis yang biasanya diterapkan oleh Kepala Sekolah SMP:


1. Bidang Kurikulum dan Pembelajaran (Akademik)

Ini adalah “jantung” dari sekolah. Kebijakan di sini berfokus pada kualitas pengajaran di kelas.

  • Implementasi Kurikulum Merdeka: Kepala sekolah menetapkan kebijakan terkait pemilihan tema P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) yang relevan dengan lingkungan sekolah.

  • Gerakan Literasi Sekolah (GLS): Mewajibkan siswa membaca buku non-pelajaran selama 15 menit sebelum jam pertama dimulai.

  • Supervisi Akademik: Jadwal rutin kepala sekolah masuk ke kelas untuk memantau kinerja guru (bukan untuk menghukum, tapi untuk pembinaan).

  • Remedial dan Pengayaan: Kebijakan standar nilai (KKM/KKTP) dan prosedur bagi siswa yang belum mencapai kompetensi.

2. Bidang Kesiswaan (Karakter & Disiplin)

Mengingat siswa SMP berada dalam fase pencarian jati diri yang labil, kebijakan di bidang ini sangat krusial.

  • Kebijakan Anti-Perundungan (Bullying): “Zero tolerance” terhadap bullying. Kepala sekolah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah.

  • Tata Tertib Poin: Menggunakan sistem poin pelanggaran dan penghargaan (reward) agar adil dan terukur.

  • Larangan/Pembatasan Gawai (HP): Kebijakan tentang apakah siswa boleh membawa HP. Jika boleh, biasanya hanya digunakan saat diminta guru untuk pembelajaran (seperti Kuis Kahoot atau riset).

  • Ekstrakurikuler Wajib: Biasanya menetapkan Pramuka sebagai eskul wajib, dan memberikan opsi eskul pilihan (Futsal, Tari, Coding) untuk penyaluran bakat.

3. Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (Guru & Staf)

Kepala sekolah berfungsi sebagai manajer yang harus mengoptimalkan potensi guru.

  • Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB): Mewajibkan guru mengikuti pelatihan, webinar, atau aktif di MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) minimal satu kali per semester.

  • Disiplin Kehadiran: Penerapan presensi digital (fingerprint/wajah) untuk guru dan staf.

  • Budaya Kerja: Menetapkan budaya “5S” (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) yang harus dicontohkan guru kepada murid.

4. Bidang Sarana dan Prasarana

Kebijakan pengelolaan fasilitas untuk mendukung pembelajaran.

  • Perawatan Fasilitas: Kebijakan “Satu Siswa Satu Meja Bersih” (tanggung jawab siswa terhadap kebersihan fasilitas kelasnya).

  • Pemanfaatan Laboratorium & Perpustakaan: Jadwal wajib kunjungan ke perpustakaan atau penggunaan lab komputer/IPA agar fasilitas tidak menganggur.

  • Lingkungan Hijau (Adiwiyata): Kebijakan pengurangan sampah plastik di kantin (misalnya mewajibkan siswa membawa botol minum/tumbler sendiri).

5. Hubungan Masyarakat (Humas)

  • Pelibatan Orang Tua: Pertemuan rutin dengan Komite Sekolah bukan hanya saat pembagian rapor, tapi juga untuk parenting class.

  • Transparansi Keuangan: Kebijakan memajang penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di papan pengumuman agar transparan bagi wali murid.

Artikel Lainnya

Oleh : infosankat@gmail.com

Formasi guru bersama Kepala Sekolah Baru

Oleh : infosankat@gmail.com

Editorial Oleh Kepala Sekolah

TENTANG KAMI

Yayasan Yohannes Gabriel Perwakilan 1
SMP SANTA KATARINA
Dikenal sebagai "School of Character"
Membangun insan yang cerdas dan unggul dalam Karakter yang berintegritas, jujur, disiplin dan religius.

KONTAK KAMI
Jl. Mojopahit No. 38 Surabaya
Phone: (031) 5670961
Email: infosankat@gmail.com
Senin - Jumat : 08.00 - 15.00
Sabtu : 08.00 - 12.00